
vivaborneo.id/ – Usai Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah melantik Penjabat (Pj) Kepala Desa Sungai Mariam, Wahyu Eka Trisnawan, SP., MM, mengaku siap menjalankan program desa. Pelantikan ini berlangsung di gedung BPU Desa Sungai Mariam, Kecamatan Anggana, pada Kamis (19/06/2025).
Penjabat (Pj.) Kepala Desa Sungai Mariam, Wahyu Eka Trisnawan yang akan mengemban tugas selama paling lama satu tahun ke depan untuk menggantikan Kepala Desa definitif terdahulu atas nama H. Nurjali, SH. yang meninggal dunia belum lama ini.
Bupati Kukar, Edi Damansyah meminta agar Pj Kades segera melaksanakan tugas dengan melanjutkan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah tertuang di dalam APBDesa Sungai Mariam Tahun 2025. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kepala DPMD Kukar Arianto, Camat Anggana Rendra Abadi dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya di Kecamatan Anggana.
Bupati berpesan, Pj yang baru dapat menyelenggarakan pelayanan publik bagi warga desa serta pelaksanaan seluruh proses administrasi pemerintahan dan pembangunan yang akan dilaksanakan di desa.
Selain itu pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan Pembangunan sekaligus menjalankan agenda penyusunan perencanaan untuk keberlanjutan program/kegiatan desa pada tahun 2026 yang akan datang.
“Amanat Bupati Kukar kepada saya yaitu bersama-sama dengan BPD Sungai Mariam memfasilitasi dan mempersiapkan penyelenggaraan Musyawarah Desa, dengan agenda utama Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu,” ujar Wahyu Eka.
Wahyu Eka menambahkan hal tersebut mengingat periode masa jabatan Kepala Desa Sungai Mariam saat ini menjadi 8 (delapan) tahun sehingga periode jabatan adalah dari tahun 2019 hingga tahun 2027.
Masih tersisa lebih dari dua tahun masa jabatan, dan sesuai ketentuan harus dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu untuk memilih Kepala Desa definitif pada sisa masa jabatan periode 2019-2027.
Seperti arahan bupati saat melantik, Pj. Kepala Desa dapat segera mengkonsolidasikan dan mengkoordinasikan semua hal berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, termasuk mempersiapkan agenda utama Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu dalam waktu sesegera mungkin.
“Saya sebagai Pj. Kepala Desa bersama-sama BPD siap berkoordinasi berpedoman dengan seluruh ketentuan regulasi yang mengatur mengenai Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu,” ujar Wahyu Eka.(adv/diskominfo-kukar)
![]()









