vivaborneo.id/ — BKSDA Kalimantan Timur dan Seksi Konservasi Wilayah II Tenggarong melakukan patroli bersama dengan anggota Koramil Muara Kaman dan Manggala Agni. Saat patroli, tim melakukan pemadaman kebakaran lahan yang terjadi di wilayah Desa Liang Buaya pada 1 Agustus 2025. Setelah 3 jam api berhasil dipadamkan
Tim patroli melakukan ground check titik hotspot dan berkoordinasi dengan Kepala Desa Liang Buaya untuk menghimbau kepada masyarakat desa agar tidak membakar lahan saat mencari ikan.
Kepala Desa Liang Buaya bekerja sama dengan membuka kantor desa sebagai Posko kebakaran hutan dan lahan. Tim patroli BKSDA Kalimantan Timur juga menitipkan alat pemadam kebakaran kepada Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Liang Buaya serta memberikan arahan cara penggunaan alat pemadam kebakaran dan perawatannya, sebagai penanganan awal apabila terjadi kebakaran.
Tim Patroli juga berkoordinasi dengan Kepada Desa Tunjungan serta mengingatkan untuk menghimbau kepada masyarakat desa terkait pencegahan kebakaran lahan
Sejak memasuki musim kemarau, BKSDA Kalimantan Timur sudah melakukan patroli pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di semua wilayah kawasan konservasi terutama daerah yang menjadi titik -titik rawan kebakaran.
Selain di Desa Liang Buaya, Balai KSDA Kalimantan Timur dan Seksi Konservasi Wilayah II Tenggarong juga melaksanakan Sosialisasi dan Penyadartahuan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Desa Muara Kaman Ulu dan Desa Sedulang, Kabupaten Kutai Kartanegara pada 30 dan 2 Agustus 2025.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya dan dampak Karhutla serta upaya pencegahan dini. Sinergi bersama Polsek, Koramil, Pemerintah Desa, dan masyarakat terus diperkuat untuk menjaga Cagar Alam Muara Kaman Sedulang dari ancaman kebakaran.
Masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan pembakaran saat mencari ikan maupun membuka lahan, karena dapat merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan kawasan konservasi. Selain itu, masyarakat diingatkan bahwa pelaku pembakaran dapat dikenai sanksi hukum sesuai Undang-Undang No. 32 Tahun 2024.
Sebagai bentuk komitmen bersama, telah ditandatangani Kesepakatan Pencegahan Karhutla antara BKSDA Kaltim dan Pemerintah Desa Muara Kaman Ulu & Desa Sedulang.
“Mari jaga hutan dan alam kita, karena mencegah lebih baik daripada memadamkan,” ujar Kepala BKDSA Kaltim, M. Ari Wibawanto.(adv/diskominfo-kukar)
![]()










