
vivaborneo.id/, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui berbagai program reforestasi hutan.
Pemprov Kaltim menanggapi isu deforestasi dengan data konkret, menunjukkan bahwa pada tahun 2024, reforestasi telah dilakukan seluas 17.513,17 hektare, membuktikan upaya penanaman kembali hutan berjalan dan menjadi bagian dari kebijakan pengelolaan lingkungan yang berkesinambungan.
Juru Bicara Pemprov Kaltim, Muhammad Faisal, menjelaskan bahwa pembahasan deforestasi harus disandingkan secara proporsional dengan data reforestasi yang dilakukan setiap tahun.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan, meskipun tercatat deforestasi sebesar 36.707,16 hektare pada tahun 2024, upaya reforestasi yang massif berhasil menekan selisih bersihnya berada di angka 19.193,99 hektare.
“Data tersebut menunjukkan bahwa upaya penanaman kembali hutan di Kaltim berjalan dan menjadi bagian dari kebijakan pengelolaan lingkungan yang berkesinambungan, bukan semata-mata eksploitasi tanpa pemulihan,” tegas Faisal, Minggu (14/12/2025).
Reforestasi ini, jika ditelaah lebih rinci, telah dilakukan hampir di seluruh kabupaten/kota, dengan luasan terbesar berada di Kutai Timur, Kutai Barat, dan Kutai Kartanegara.
Saat ini, total luas kawasan hutan Kaltim mencapai 8.045.416,92 hektare, sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 397 Tahun 2025. Luasan tersebut mencakup berbagai fungsi kawasan hutan, mulai dari Hutan Lindung, Hutan Produksi, hingga Kawasan Suaka Alam.
Pemprov Kaltim menegaskan bahwa upaya rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) dilakukan secara berkelanjutan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, dunia usaha, dan masyarakat sekitar hutan, untuk menjaga keseimbangan ekosistem.(Sumber berita dan foto dari kaltimprov.go.id)

![]()









