vivaborneo.id/, JAKARTA – Kementerian Pariwisata (Kemenparekraf) menegaskan bahwa Pemerintah tidak pernah melarang maupun berencana menghentikan operasional OTA di Indonesia.
Pernyataan ini keluar untuk menanggapi pemberitaan yang beredar luas mengenai dugaan pelarangan layanan Online Travel Agent (OTA) seperti Airbnb di Bali,
Pemerintah justru melihat platform digital tersebut sebagai mitra strategis dalam memajukan pariwisata nasional.
Kemenparekraf menjelaskan bahwa yang saat ini dilakukan adalah penataan terhadap akomodasi pariwisata ilegal, yaitu unit usaha yang beroperasi tanpa izin usaha akomodasi pariwisata yang resmi, bukan pembatasan terhadap platform OTA.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan, menjamin keselamatan wisatawan, dan menciptakan persaingan usaha yang adil.
Sejalan dengan temuan masih banyaknya akomodasi pariwisata yang belum memiliki izin, Kemenparekraf telah mengambil langkah proaktif sejak Maret 2025 melalui pendataan, pembinaan, edukasi, dan pengawasan di empat destinasi utama, termasuk Bali.
Hal ini kembali ditekankan melalui Surat Edaran Menteri Pariwisata No. 4 Tahun 2025 tertanggal 6 Agustus 2025.
Pemerintah juga bekerja sama erat dengan berbagai OTA untuk memastikan merchant mereka memenuhi ketentuan perizinan.
Melalui Rapat Koordinasi yang ditindaklanjuti dengan surat pada 8 Desember 2025, Pemerintah dan OTA telah menyepakati serangkaian langkah, termasuk sosialisasi kewajiban perizinan.
“Legalitas usaha bukan sekadar formalitas administratif. Izin melalui sistem OSS adalah prasyarat agar sebuah akomodasi pariwisata memenuhi standar keamanan, profesionalitas, dan kewajiban fiskal yang berdampak langsung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penerimaan pajak Pemerintah Pusat,” demikian pernyataan resmi Kementerian Pariwisata.
Disepakati bahwa seluruh akomodasi pariwisata yang dipasarkan melalui OTA wajib memiliki izin paling lambat 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OTA.
Kemenparekraf menegaskan kembali bahwa Pemerintah mengedepankan kolaborasi, bukan restriksi, dan mendorong agar OTA asing memiliki atau mendaftarkan menjadi badan usaha di Indonesia sesuai Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025.(tr)
![]()










