SETIAP pilkada dan pemilu, janji kampanye selalu menjadi fokus utama yang menarik perhatian publik. Janji tersebut biasanya berisi visi, misi, dan program kerja yang akan dilakukan jika terpilih. Namun, kenyataannya, banyak pejabat dan calon terpilih yang tidak merealisasikan janji-janji tersebut setelah menjabat. Fenomena ini menimbulkan kekecewaan dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Menurut survei yang dilakukan oleh Tim Peneliti dari Jurusan Politik dan Pemerintahan (JPP) Universitas Gadjah Mada pada tahun 2014 di Yogyakarta dan Magelang yang melibatkan 300 responden yang terbagi dalam kelompok difabel, perempuan, buruh, dan umum ini, sekitar 85% pemilih tidak pernah menagih janji kampanye setelah kandidat terpilih (Website UGM, 2014). Pemilih tampak pasif menanggapi pelanggaran janji yang dilakukan pejabat terpilih, sehingga masalah ini kerap luput dari pengawasan serius masyarakat dan lembaga terkait.
Meski beberapa masyarakat berdiskusi dengan anggota legislatif, itu dilakukan secara personal dan bukan melalui partai politik. Hal ini menunjukkan rendahnya peran partai politik sebagai penyambung aspirasi masyarakat dan lemahnya mekanisme akuntabilitas politik.
Salah satu contoh pejabat yang belum merealisasikan semua janji kampanyenya adalah Joko Widodo. Pada periode pemerintahan pertama, yaitu pada tahun 2014-2019, berpasangan dengan Jusuf Kalla sebagai wakil presidennya. Pada periode ini, terdapat program janji politik berupa sembilan program prioritas yang disebut ‘Nawacita’:
- Pertumbuhan Ekonomi Indonesia mencapai 7% per tahun. Namun, nyatanya realisasi pertumbuhan ekonomi selalu di bawah target.
- Esemka.
Realisasi proyek mobil Esemka cenderung berjalan lambat dan menghadapi berbagai kendala, namun diakhiri dengan peresmian pabrik dan peluncuran produk pertamanya.
- Pembukaan Lapangan Kerja.
Demi menekan angka pengangguran, Jokowi berjanji membuka 10 juta lapangan kerja selama periode pertama menjabat. Beruntungnya pembukaan 10 juta lapangan kerja berhasil direalisasikan.
- Revolusi Mental
Jokowi meneken Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental pada 6 Desember 2012. Inpres tersebut ditujukan kepada para menteri beserta jajaran, para kepala lembaga, gubernur, bupati hingga walikota. Namun, Program ini secara umum dinilai belum maksimal dan menghadapi berbagai tantangan.
- Pemberantasan Korupsi dan Pengelolaan Pemerintahan yang Bersih
Realisasi program ini di lapangan berjalan terbalik dari yang diharapkan. Implementasinya menuai beragam penilaian, namun secara umum, banyak pihak, terutama organisasi masyarakat sipil seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), menilai hasilnya belum memuaskan dan cenderung mengalami stagnasi atau pelemahan.
- Pembangunan Tol Laut.
Di Tahun 2020, Jokowi sempat kecewa, karena keberadaan Tol Laut tak mampu menekan disparitas harga antar-daerah dan memangkas biaya logistik.
Tol Laut dinilai tidak berhasil mendongkrak kontribusi moda transportasi laut terhadap produk domestik bruto (PDB).
- Poros Maritim Dunia.
Program ini dibuktikan dengan membentuk satu kementerian khusus bidang Maritim, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang membawahi sejumlah kementerian sektoral, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ESDM , Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pariwisata.
Sayangnya, menurut data Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia), fakta di lapangan ditemukan bahwa kehidupan nelayan dan warga pesisir semakin sulit. Hal itu diakibatkan pembangunan yang tidak memprioritaskan kepentingan nelayan dan masyarakat pesisir.
- Pengurangan Ketimpangan Sosial dan Pengentasan Kemiskinan.
Jokowi berjanji akan mengurangi ketimpangan sosial dan pengentasan kemiskinan, dengan meningkatkan akses layanan kesehatan, pendidikan, serta kesejahteraan sosial melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Meski program KIP dan KIS cukup membantu, sayangnya masih ada keterbatasan pelayanan kesehatan dan akses jalan yang tidak memadai seperti yang dialami oleh seorang ibu hamil Garut tahun 2023 lalu. Saat itu Sophiah (35) yang hendak melahirkan harus ditandu oleh warga sejauh hampir satu meter untuk menyebrangi Sungai Cirompang.
- Pendidikan Gratis hingga Perguruan Tinggi.
Jokowi berjanji memberikan pendidikan gratis dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi untuk meningkatkan akses dan pemerataan pendidikan. Namun, realisasi janji ini masih mendapatkan berbagai tantangan, terutama dalam hal pendanaan, kualitas fasilitas, dan pemerataan akses pendidikan di daerah-daerah terpencil.
Lima tahun pertama berjalan. Jokowi kembali terpilih sebagai Presiden Republik Indonesia (RI) periode 2019-2024. Kali ini, ia didampingi Ma’ruf Amin sebagai Wakil Presiden. Pada periode kedua, kepemimpinannya bersama dengan Ma’ruf Amin, Jokowi banyak menjanjikan pemerataan ekonomi, pembukaan lapangan kerja, infrastruktur yang merata, pemberantasan korupsi, hingga pengelolaan pemerintahan yang bersih.
- Pertumbuhan Ekonomi.
Menurut data statistik dari BPS, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada periode 2019-2024 adalah sebagai berikut: 2019: 5,02%, 2020: -2,07% (terkontraksi akibat pandemi), 2021: 3,7%, 2022: 5,31%, 2023: 5,05%, dan 2024: 5,03%. Data tersebut menunjukkan bahwa target yang telah ditetapkan belum tercapai.
- Pembukaan Lapangan Kerja.
Pada periode kedua pemerintahan Jokowi, angka pengangguran di Indonesia menunjukkan tren penurunan meskipun sempat terdampak pandemi COVID-19 pada 2020. Data dari BPS menunjukkan pada 2019, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) berada di angka sekitar 5,28 persen. Saat pandemi melanda pada 2020, TPT meningkat menjadi 7,07 persen. Namun, mulai tahun 2021 hingga Agustus 2024, terjadi penurunan bertahap dengan angka pengangguran masing-masing 6,26 persen pada 2021, 5,83 persen (Februari 2022), 5,86 persen (Agustus 2022), 5,32 persen pada 2023, dan berada pada 4,91 persen pada Agustus 2024 dengan jumlah pengangguran sekitar 7,47 juta orang. Penurunan ini mencerminkan adanya perbaikan dalam penyerapan tenaga kerja meski tantangan pandemi dan ketidakpastian ekonomi global terus berlanjut.
- Pemberantasan Korupsi dan Pengelolaan Pemerintahan yang Bersih.
Janji menegakkan sistem hukum bebas korupsi dan mengelola pemerintahan bersih tidak sepenuhnya tercapai. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan 579 kasus korupsi pada tahun 2022 dengan 1.396 tersangka, meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Total potensi kerugian negara mencapai Rp47,747 triliun, dengan suap dan gratifikasi sekitar Rp693 miliar. Beberapa menteri Jokowi juga terjerat kasus korupsi, seperti Juliari Batubara (Bansos Covid-19), Jhonny G. Plate (proyek BTS 4G), dan Syahrul Yasin Limpo (pemerasan dan penyalahgunaan kekuasaan). Fakta ini menunjukkan tantangan serius dalam upaya pemberantasan korupsi dan pengelolaan pemerintahan bersih selama periode kedua.
- Pembangunan Infrastruktur
Sejumlah pembangunan infrastruktur berhasil direalisasikan seperti pembangunan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ), Tol Trans Sumatera, Tol Trans Jawa, Tol Trans Kalimantan (Samarinda-Balikpapan), Jalan Trans Papua hingga proyek BTS 4G di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar Indonesia. Meski begitu, masih ada beberapa proyek yang belum rampung seperti MRT Timur-Barat rute Cikarang-Balaraja, kereta api semi cepat Jakarta-Surabaya, hingga Pelabuhan New Ambon.
- Indonesia Sentris
Implementasi Indonesia Sentris pada periode kedua pemerintahan Jokowi, berhasil membangun infrastruktur secara merata dari desa, pinggiran, hingga pulau terluar dengan pembangunan jalan desa sepanjang 366 ribu kilometer, 2.700 km jalan tol, 50 pelabuhan dan bandara baru, serta 43 bendungan dengan jaringan irigasi 1,1 juta hektare. Program ini menurunkan biaya logistik dari 24% menjadi 14% dan meningkatkan daya saing nasional dari peringkat 44 ke 27. Meskipun tantangan masih ada, pembangunan Indonesia Sentris dianggap berhasil dan menjadi fondasi meratanya pembangunan di seluruh Indonesia, menggantikan pembangunan yang sebelumnya terpusat di Jawa.
Jokowi belum merealisasikan semua janji kampanyenya karena sejumlah program utama, seperti pertumbuhan ekonomi 7% per tahun dan pemberantasan korupsi, belum mencapai target. Dari sembilan janji Nawacita periode pertama, sekitar 40-50% berhasil terealisasi, termasuk pembukaan 10 juta lapangan kerja dan pembangunan infrastruktur, sedangkan sisanya mengalami hambatan. Pada periode kedua, pertumbuhan ekonomi masih di bawah target, meski pengangguran turun signifikan. Pemberantasan korupsi menghadapi tantangan besar dengan meningkatnya kasus korupsi pejabat. Namun, pembangunan infrastruktur dan program Indonesia Sentris menunjukkan kemajuan yang cukup signifikan dalam pemerataan pembangunan nasional. Jadi, meski banyak yang berhasil, masih banyak janji yang belum terpenuhi secara penuh.
*Kenapa Janji Kampanye Tidak Bisa Digugat?*
Secara hukum, janji kampanye dianggap tidak bisa digugat karena tidak memenuhi unsur perjanjian hukum yang mengikat secara formal dalam hukum perdata, sebagaimana diatur Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Syarat sahnya perjanjian, yaitu adanya kesepakatan kedua pihak, kecakapan membuat perikatan, objek yang tertentu, dan sebab yang sah. Janji politik bersifat unilateral dan tidak menciptakan kewajiban yang dapat dituntut secara perdata apabila tidak ditepati. Hal ini diakui secara luas dalam kajian hukum dan juga putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan janji politik bukanlah kontrak hukum yang bisa digunakan sebagai dasar tuntutan sengketa hukum terkait wanprestasi.
Selain itu, regulasi Pemilu dan Pilkada saat ini memang mengatur larangan kampanye tidak jujur, tetapi tidak secara eksplisit mengatur sanksi hukum atas janji kampanye yang tidak direalisasikan. Hal ini menyebabkan janji kampanye menjadi sekadar janji moral dan politik, bukan kewajiban hukum.
*Rekomendasi Kebijakan: Perjanjian Mengikat Janji Kampanye dengan Sanksi Hukum*
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun regulasi pelaksanaan Pilkada, kampanye diakui sebagai bagian dari upaya pendidikan politik masyarakat yang harus dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab. UU ini mengatur larangan-larangan dalam kampanye dan menetapkan sanksi bagi pelanggaran kampanye yang tidak jujur dan tidak bertanggung jawab. UU tersebut menjadi landasan hukum untuk membuat kebijakan baru yang spesifik mengatur perjanjian janji kampanye yang mengikat dan sanksinya untuk pejabat publik yang terpilih jika tidak merealisasikan janjinya.

Untuk meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik dalam demokrasi lokal dan nasional, sangat diperlukan kebijakan yang mewajibkan pasangan calon (paslon) untuk menandatangani perjanjian resmi yang mengikat terkait janji kampanye mereka. Dalam perjanjian ini harus tercantum program kerja yang akan direalisasikan jika mereka terpilih, lengkap dengan indikator capaian dan tenggat waktu.
Jika janji kampanye yang telah menjadi bagian dari perjanjian tersebut tidak direalisasikan, maka paslon yang terpilih harus dikenakan sanksi hukum berupa denda dan kewajiban ganti rugi kepada masyarakat atau negara sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Dengan adanya perjanjian tertulis dan mengikat ini, masyarakat memiliki alat hukum untuk menuntut pertanggungjawaban pejabat yang melanggar janji.
Implementasi kebijakan ini akan menciptakan budaya politik yang lebih bertanggung jawab dan transparan, serta memperkuat fungsi pengawasan masyarakat terhadap pejabat terpilih. Selain itu, KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) perlu dilibatkan secara aktif dalam mengawal kepatuhan implementasi perjanjian ini agar demokrasi semakin berkualitas.(Oleh: Nurhidayah. Penulis adalah Mahasiswa S1 Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mulawarman, Samarinda).
![]()










