Beranda Olah Pikir Dasar Hukum Penertiban Siswa Bolos Sekolah

Dasar Hukum Penertiban Siswa Bolos Sekolah

20
0
Ilustrasi karikatur dihasilkan dengan bantuan Gemini.google

Penulis: Dedy Rahmad, S.I.Kom*)

Sebagai seorang Jafung Satpol PP di Kalimantan Timur, saya beberapa kali mendengar pertanyaan dari rekan sejawat, “Apakah ada peraturan atau dasar untuk menindak siswa yang bolos sekolah?” Banyak yang berasumsi bahwa tidak ada aturan spesifik, sehingga kami tidak bisa bertindak. Anggapan tersebut keliru. Sebenarnya ada, yakni Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2024 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Memang, Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2024 tidak secara gamblang menyebutkan “larangan bolos sekolah.” Namun, semangat dan beberapa pasal dalam Perda ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi kami untuk menertibkan kondisi yang mengganggu ketertiban umum. Tidak terkecuali adik-adik siswa SMA/SMK yang tidak berada di luar sekolah saat jam pelajaran.

Perda Nomor 4 Tahun 2024: Lebih dari Sekadar Aturan

Perda ini tidak hanya fokus pada ketertiban di jalanan atau tempat hiburan. Pasal-pasal di dalamnya bisa diterapkan secara tidak langsung untuk menertibkan perilaku siswa yang tidak berada di sekolah saat jam belajar.

Beberapa pasal yang menjadi pegangan kami, antara lain:

  • Pasal 7 Ayat 1 Poin (d) dan (g). Pasal ini melarang keramaian yang mengganggu ketertiban umum. Saya sering kali melihat siswa SMA/SMK berseragam mengunjungi kafe atau mal saat jam sekolah. Kondisi ini bisa dianggap sebagai keramaian yang mengganggu.
  • Pasal 9 Ayat 2. Pasal ini mengatur tentang tertib penggunaan fasilitas umum. Siswa yang kedapatan merokok atau mengganggu ketertiban di taman, halte, atau area publik lainnya dapat dianggap melanggar.
  • Pasal 14 Ayat 1 Poin (b). Pasal ini melarang perbuatan asusila, perjudian, dan minum minuman beralkohol. Kami sering menemukan siswa bolos yang berisiko terlibat dalam perbuatan negatif tersebut.

Peran Satpol PP: Bukan Menghukum, Tapi Membina

Saat menemukan siswa bolos, langkah pertama kami bukanlah memberikan sanksi. Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Wewenang kami di tingkat provinsi mencakup penertiban siswa di jenjang SMA/SMK, yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur.

Berdasarkan pada Perda Nomor 4 Tahun 2024, Satpol PP memiliki wewenang untuk melakukan patroli rutin. Ketika menemukan sekelompok siswa berseragam putih dengan celana abu-abu berada di luar lingkungan sekolah saat jam belajar, Jafung Satpol PP bisa melakukan tindakan sebagai berikut:

* Melakukan pendekatan persuasif. Menegur siswa dan memberikan edukasi tentang pentingnya berada di sekolah.

* Mendata siswa. Mencatat nama dan asal sekolah mereka.

* Koordinasi dengan pihak sekolah. Mengantarkan siswa kembali ke sekolah dan berkoordinasi dengan guru atau kepala sekolah untuk tindak lanjut.

Penindakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan perlindungan terhadap anak, agar mereka tidak terlibat dalam kegiatan negatif di luar sekolah. Dengan demikian, meskipun tidak ada pasal khusus, semangat dari Perda ini mendukung upaya penertiban siswa yang bolos.

Sanksi dalam Perda dan Penerapannya pada Siswa

Lalu, bagaimana soal sanksi dalam Perda ini? Perda Nomor 4 Tahun 2024 memang mengatur berbagai sanksi, mulai dari denda administratif hingga sanksi pidana. Namun, sanksi-sanksi ini tidak serta-merta diberikan kepada siswa yang bolos.

Sebagai aparat penegak Perda, kami memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban. Namun, kami sangat memahami bahwa siswa adalah anak-anak yang perlu dibina dan dilindungi. Oleh karena itu, sanksi utama terhadap siswa bolos tetap berada di ranah sekolah dan orang tua.

Jika pelanggaran siswa sangat serius, misalnya terlibat perjudian atau penyalahgunaan narkoba, barulah kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, atau pihak kepolisian, untuk memberikan pembinaan lebih lanjut.

Pada akhirnya, tujuan kami bukan untuk menghukum siswa, melainkan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan perlindungan terhadap anak-anak agar mereka tidak terlibat dalam kegiatan negatif di luar sekolah. Dengan demikian, Perda ini memberikan landasan hukum bagi kami untuk bertindak, sementara pembinaan terhadap siswa tetap menjadi prioritas utama.(ds)

Loading

Artikel sebelumyaDisdikbud Kaltim Tegaskan Tes Kemampuan Akademik Instrumen Penting
Artikel berikutnyaWujudkan Klub Profesional, Pemkot Bontang Jajaki Kolaborasi dengan Perusahaan Swasta