Beranda Kutai Kartanegara ASN Kukar Dapatkan Pengetahuan Kriteria Pemusnahan Arsip

ASN Kukar Dapatkan Pengetahuan Kriteria Pemusnahan Arsip

11
0

vivaborneo.id/ – Aparatur Sipil Negara di  lingkungan Sekretariat Daerah Kutai Kartanegara (Kukar) mengikuti Rapat Penilaian Arsip Usul Musnah Tahun 2025 di, di Ruang Rapat Aji Imbut Lantai III Sekretariat Daerah Kukar, pada Rabu (18/6/2025).

Kegiatan ini digelar oleh Unit Pengelola Layanan Operasional dan Pengelola Data Bagian Umum Setkab Kukar yang diikuti seluruh anggota Unit Kearsipan (UK) Sekretariat Daerah serta seluruh anggota Unit Pengolah Pencipta Arsip (UPPA) yang berasal dari 12 bagian di lingkungan Setkab Kukar.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kutai Kartanegara (Kukar) Dafip Haryanto membuka acara yang menghadirkan narasumber Varia Fadillah, selaku Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, serta Siti Noergaimah, selaku Arsiparis Ahli Muda Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kukar.

Dafip Haryanto mengatakan, arsip memiliki berbagai manfaat, di antaranya adalah sebagai sumber informasi, bukti hukum, sumber sejarah, dan sumber ilmu pengetahuan.

“Arsip juga membantu dalam pengambilan keputusan, pengawasan kegiatan, dan pelestarian informasi penting sekaligus dapat digunakan sebagai alat pengawasan dan kontrol terhadap kegiatan yang dilakukan oleh suatu organisasi atau individu,” ujarnya.

Ditambahkannya, arsip yang dikelola dengan baik dapat mendukung terwujudnya tata kelola yang baik, seperti transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam organisasi. Arsip yang terdokumentasi dengan baik dapat menjadi bukti atas tindakan yang dilakukan, serta memudahkan proses audit dan pengawasan.

“Saya berharap peran serta seluruh Kepala Bagian di lingkungan Setkab Kukar, khususnya anggota Unit Kearsipan serta seluruh anggota Unit Pengolah Pencipta Arsip untuk aktif melaporkan kegiatan kearsipannya. Akan ada tindakan tegas kepada pihak pengelola arsip di tiap – tiap bagian yang lalai atau tidak mengindahkannya,” jelas Dafip.

Sementara itu, menurut Varia Fadillah Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kukar mengatakan, tujuan dari pemusnahan arsip dalam penghematan ruang atas penyimpanan dokumen.

“Dokumen expired atau telah melampaui jangka waktu simpan atau retensi yang tercantum dalam jadwal retensi. Sudah dianggap tidak bernilai tambah bagi perusahaan. Sudah dianggap tidak bernilai guna bagi kepentingan nasional,” jelasnya.(adv/diskominfo-kukar)

Loading

Artikel sebelumyaLampu Jalan Tenaga Surya Akan Terangi Jalan Gang di Bakungan
Artikel berikutnyaKelompok Budidaya Ikan Nila Desa Jembayan Terima Bantuan PT PLN